Komentar

Dari mukhlason pada Tuesday, 31 August 2010
3
http://blog.mukhlason.com/?p=312 PACITAN, KORUPSI DAN KRIMINALISASI Pacitan, yang selama ini adem-ayem di tengah popularitasnya yang semakin naik karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Julia Perez, ternyata menyimpan bara korupsi dan upaya kriminalisasi terselubung yang jarang diketahui banyak pihak. Tanpa disangka-sangka sebelumnya, ternyata beberapa pejabat di lingkup kabupaten beserta beberapa kroninya, diduga menggunakan fasilitas kekuasaannya untuk bertindak korup dalam beberapa kasus. Di antaranya : proyek pembebasan lahan PLTU Jatim 1 2×315 MW di Kecamatan Sudimoro, Pembebasan lahan untuk Jalur Lintas Selatan (JLS), Proyek pengadaan buku ajar untuk siswa, Pemberian izin operasi pertambangan di tanah rakyat, Pemberian izin usaha pengolahan konsentrat tambang di Daerah Aliran Sungai – DAS Grindulu Arjosari, hingga Penyewaan kawasan wisata pantai Teleng Ria kepada pihak swasta, hingga dugaan penggelapan dana hasil pungutan perizinan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Celakanya, pihak yang justru bersuara vokal yang menghendaki pengusutan tuntas atas kasus-kasus tersebut, saat ini justru dijadikan sasaran tembak dan bahkan menjadi berstatus tersangka tanpa adanya pemeriksaan sebelumnya. Atas dasar tanpa prosedur penetapan tersangka tersebut, salah satu pihak yang bersuara vokal tersebut memilih langkah untuk menjadi DPO Polres Pacitan. Yang bersangkutan adalah Handaya Aji, wakil ketua DPRD Pacitan yang juga berasal dari Fraksi Keadilan Sejahtera. Mantan kepala desa Losari, Kec. Tulakan ini dikasuskan atas perkara yang terjadi pada tahun 1999 di mana saat itu ybs menjadi ketua kelompok tani yang mendapat bantuan dana hibah. Berikut ini terlampir ringkasan hasil pendampingan yang dilakukan oleh salah satu LSM dalam menyikapi kasus ini. 1. Pembebasan Lahan Jalur Lintas Selatan (JLS). Di Desa Kayen, Kebonagung, Purwoasri, hingga desa Jetak. Pokok permasalahan. Ganti rugi tidak sesuai Peraturan Presiden No 36 tahun 2004 dan Perpres No 65 tahun 2005 yaitu di desa kayen NJOP th 2007 Rp 64.000 th 2008 Rp 82.000. nilai pasar pada tahun 2005 sebesar 125.000. Ganti rugi yang diberikan Rp sawah Rp 25.000 dan pekarangan Rp 35.000. Sedangkan di desa njetak tanah diganti rugi Rp. 5.000 sd 15.000 sedangkan nilai pasarnya diatas Rp 50.000. Kecuali 19 warga kayen semua pemilik tanah mengambil uang yang diberikan karena ditakut-takuti akan di titipkan dipengadilan, dan proses sosialisasinya yang tidak fair. pendampingan didesa kayen selesai karena tuntutan warga diakomodasi sedangkan untuk di desa njetak masih belum selesai karena belum ada kata sepakat antara warga dengan panitia pengadaan tanah. Aksi • Beberapa kali hearing di DPRD • Beberapa kali Unjuk rasa • Membatalkan beberapa kali eksekusi tanah warga Kemungkinan Penyimpangan Dana a. semua dana yang dibayarkan kepada masyarakat pemilik tanah tidak disertai bukti pengeluaran kas, dan tidak ada transparansi penggunaan dana pengadaan tanah secara keseluruhan meskipun beberapa kali warga memintanya. b. bagi warga kecamatan Lorok ganti rugi hanya berbentuk pengeluaran sertipikat saja sedangkan anggaran pembebasan lahan tersedia c. pelepasan tanah tidak disertai dengan akta pelepasan hak atas tanah yang semestinya karena pelepasan tanah hanya dibuat dalam satu buah surat yang mana luasan tanahnya digabungkan semua dan tanda tangan pemilik tanah hanya daftar hadir saja. 2. Pemberian Izin operasi Pertambangan di Desa Kasihan dan Desa kluwih kepada PT Gilang Limpah Internusa (GLI). Beroperasinya perusahaan tambang tersebut membawa konsekwensi antara lain : rusaknya alam dilokasi tambang dan sekitarnya. Pencemaran lingkungan sudah sedemikian mengganggu sebagaimana telah beberapa kali LSM dan warga Desa Kluwih, Pagerjo, dan sekitarnya telah mengadukan permasalahan tersebut kepada DPRD Kabupaten Pacitan dan tidak ada solusi yang berpihak kepada masyarakat. Pokok tuntutan : a. meminta agar pemilik tanah diberikan ganti rugi agar tidak terjadi penyerobotan tanah dan bisa mensejahterakan pemilik tanah diareal tambang. b. menuntut dihentikannya pencemaran lingkungan dengan cara membangun sarana pengolahan limbah yang baik, sebab selama ini hanya dibuang begitu saja. c. menuntut bagi hasil tambang atas semua material tambang yang diambil sebagaimana diatur didalam undang undang tentang pertambangan dan peraturan pelaksananya. Sebab selama 4 tahun melakukan pengerukan tanpa memberikan bagi hasil kepada negara (khususnya pemerintah daerah Pacitan). Mengingat beroperasinya perusahaan tambang selain menimbulkan pencemaran lingkungan juga telah mengakibatkan rusaknya infrastruktur jalan yang dilalui oleh kendaraan pengangkut material tambang. Sedangkan tanggung jawab perbaikan menjadi beban APBD. d. Menuntut diberikannya uang jaminan reklamasi sebab selama ini penambang belum memberikannya. Aksi yang dilakukan warga • Beberapa kali hearing di DPRD • Beberapa kali Unjuk rasa • Penutupan tambang di desa kasihan hingga sekarang • Penutupan tambangan di desa kluwih tahun 2009 tetapi hanya berlangsung selama tiga bulan dan dibuka paksa oleh Polres Pacitan, 2 warga desa Kluwih dipanggil polres Pacitan. Dugaan penyimpangan 1. 4 tahun beroperasi tanpa bagi hasil tambang karena diduga perijinannya tidak stándar (bodong) terbukti dari tahap sosialisasi Amdal diadakan tahun 2010 2. Diduga ada treatment khusus (gratifikasi) kepada pejabat daerah karena mati-matian membela penambang. 3. Telah terjadi pidana lingkungan hidup, berupa pencemaran lingkungan sebagaimana telah beberapa kali disampaikan warga, yang menyatakan matinya bioata air di sungai dan merusak tanah pertanian, karena bercampur logam. Selain itu pendirian pabrik pemurnian tambang di desa Pagotan Kec Arjosari yang berada di bantaran sungai dan tidak adanya Instalasi pengolahan limbah (Ipal) dikawatirkan dalam jangka panjang akan mencemari lingkungan 4. Terjadi penyerobotan tanah milik sekitar 50 warga desa kluwih dan beberapa orang warga desa kasihan yang diterowong oleh PT GLI dan tidak mendapat ganti rugi pembebasan tanah. 3. Penyewaan kawasan wisata Pantai teleng ria kepada pihak swasta Dalam perjanjian tersebut pemerintah daerah dirugikan dalam beberapa klausul perjanjain sewa meyewanya di mana tidak ada investasi yang harus dikeluarkan PT El John dan nilai sewanya terlalu rendah, sedangkan pada pasal yang lain pemerintah daerah malah menjanjikan akan membangunkan fasilitas pagar dan menanggung biaya kerusakan fasilitas yang ada. Hal ini dikuatkan oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan – BPK tahun 2009/2010 yang merekomendasikan agar perjanjian tersebut di tinjau ulang. Dengan model perjanjian yang merugikan pemerintah daerah seperti itu sangat mungkin adanya aliran dana (gratifikasi) dalam pengambilan keputusan disewakannya pantai tersebut. PT El John menaikkan tiket masuk ketika hari raya lebaran menjadi Rp 10.000. padahal perda retribusi kala itu hanya Rp 3000. Hingga kini berlum ada revisi perjanjian kerjasama pengelolaan pantai teleng ria. 4. Pembebasan Lahan untuk PLTU Jatim 1 2×315 MW Kala itu ganti rugi atas penggunaan tanah desa seluas kurang lebih 15 Ha, tersebut tidak diberikan kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah. Dengan alasan tanah tersebut adalah milik negara, maka ganti rugi tidak diberikan dan tidak dimasukkan ke dalam APBD, atas penggunaan tanah negara tersebut tidak dilakukan pula tukar guling. Padahal pengguna tanah adalah PLTU merupakan BUMN, maka menurut peraturan presiden No 36 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam peraturan presiden No 65 tahun 2005, harus ada ganti rugi. Sementara tanah warga seluas sekitar 5 Ha mendapat ganti rugi Rp 45.000/M2. Sedangkan untuk tanah Desa sekitar 15 Ha tentunya harus diganti rugi oleh PLN sebagai BUMN sebagaimana diatur dalam Perpres diatas. 5. Pengadaan buku ajar Proyek pengadaan buku senilai Rp 2,288 M Tahun 2006. Sebagaimana telah dinyatakan dalam hasil audit BPK tahun 2007 yang menyatakan bahwa negara dirugikan. Terlebih ternyata buku tersebut telah kedaluarsa dan tidak sesuai dengan kurikulum yang diminta. 6. Penggelapan dana SKSHH Tahun 2002 hingga 2006 Pungli dana SKSHH oleh Kepala Dinas Kehutanan waktu itu Ir Mulyono, pada tiap pengurusan SKSHH pedagang kayu di haruskan membayar dana SKSHH antara Rp. 200.000,- hingga Rp. 400.000,- sedangkan jumlah SKSHH selama tahun tersebut sekitar 65.000 lembar, sedangkan dana yang masuk PAD selama tahun tersebut hanya sekitar Rp 1M. padahal dengan angka minimal Rp 200.000 per surat SKSHH maka seharusnya terkumpul Rp 13 M dan harus masuk ke kas daerah, tetapi kenyataannya hanya terkumpul sekitar Rp 1 M.
Dari mukhlason pada Sunday, 29 August 2010
3
Awas, Air PDAM Pacitan Diracuni Tambang ! PDAM Pacitan yang selama ini mengambil air baku dari aliran sungai Grindulu, tidak lama lagi terancam mendistribusikan air minum yang tercemar limbah. Pasalnya, Dragon Fly, sebuah perusahaan modal asing yang beroperasi di Pacitan dan mendirikan pabrik pengolahan konsentrat di Arjosari, beroperasi tanpa menggunakan instalasi pengolah limbah (IPAL) dan justru didirikan di bantaran sungai Grindulu, beberapa kilometer di atas aliran air baku PDAM. Pihak Dragon Fly sendiri mengakui dalam surat pernyataan yang ditandatangani Direktur PT. Dragon Fly Mineral Industry Kwantoro Iriyanto tertanggal 12 January 2009. Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Wahana Lingkungan Hidup – Walhi perwakilan Yogyakarta, potensi untuk meracuni air sungai tersebut sangat tinggi karena dalam mengolah konsentratnya dipergunakan bahan-bahan yang sangat berbahaya bila masuk ke dalam tubuh manusia. Ini diakui oleh salah satu pengelola pabrik pengolahan konsentrat tersebut, Bapak Eko. Bahan beracun yang digunakan tersebut adalah Natrium / Sodium Sulfida - Na2S, Seng Sulfat - Zn.SO4 dan Natrium / Sodium Sulfat - Na2SO4. Dalam batas maksimal tertentu, tubuh tidak lagi mentolerir keberadaan zat-zat berbahaya tersebut. Akibatnya, tubuh mengalami gatal, kesehatan menurun, sakit-sakitan, bahkan mengakibatkan kematian. Dari beberapa literatur tentang prosedur keamanan terhadap bahan-bahan kimia, keberadaan bahan berbahaya tersebut dalam tubuh memiliki memiliki pengaruh buruk. Natrium Sulfida, bila terkena kulit dapat menimbulkan iritasi, gatal-gatal dan merusak kulit. Bila terkena mata dapat terjadi iritasi hingga mengakibatkan kebutaan. Bila zat ini terpapar ke tubuh dalam waktu lama melalui pernafasan atau pencernaan, dapat merusak paru-paru, sesak nafas, hingga mengakibatkan kematian. Referensi : http://www.sciencelab.com/msds.php?msdsId=9927604 Seng Sulfat, bila terkena mata dan kulit dapat mengakibatkan iritasi. Sedangkan bila terhirup atau masuk ke dalam pencernaan (melalui makanan atau air), mengakibatkan kram perut, diare, mual, hingga muntaber. Bila terlarut dalam air, zat ini mematikan makhluk hidup yang mengkonsumsinya. Bahkan dari kesimpulan pengaruhnya terhadap lingkungan, bahan ini termasuk klasifikasi yang sangat merusak. Literatur : http://tmc.co.kr/home/link/Microsoft%20Word%20-%201-2-2-1-13MSDS%20_Zinc%20sulfate%20Monohydrate_%20english%20.pdf Natrium Sulfat, dalam pencernaan mengakibatkan gangguan lambung, sakit perut, mual, muntaber dan diare. Zat ini juga mengakibatkan gangguan pernafasan bila terhirup, serta dapat mengakibatkan gangguan pada janin. Literatur : http://www.safewater.org/PDFS/owd/SodiumSulfate.pdf Dari laporan yang sudah masuk di tahun 2009, sudah ada sumur warga yang tercemar bahan berbahaya ini. Diawali dengan perubahan rasa, hingga setelah tiga bulan tidak lagi layak untuk dikonsumsi. Itu padahal sudah berlangsung tahun lalu. Lantas, bagaimana di tahun ini bahkan tahun-tahun mendatang ? Dapat dipastikan bila aktivitas pengolahan bahan tambang tersebut terus berjalan, baik menggunakan sarana IPAL apalagi tidak, tetap membahayakan makhluk hidup yang menggunakan sumber daya air sungai Grindulu. Sayangnya, belum ada langkah konkret untuk menghentikan beroperasinya pabrik ini. Diduga kuat karena beroperasinya atas seizin Bupati Sujono dan keeratan hubungan Bupati dengan pengusaha grup Dragon Fly ini. Ini dibuktikan dengan beberapa kerjasama yang ditandatangani di China beberapa waktu silam baik dalam kerjasama pertambangan maupun bidang lain seperti perikanan. Lantas, bagaimana seharusnya masyarakat Pacitan bersikap, apakah akan diam saja mengetahui air PDAM-nya diracuni dengan izin resmi Bupati ? Semuanya terpulang pada kesadaran masyarakat Pacitan sendiri, sambil mengingat kesulitan suplai air bersih manakala musim kemarau datang seperti saat-saat ini. Efek buruk jangka panjangnya, tentunya yang merasakan adalah masyarakat Pacitan sendiri, bukan pengusaha Dragon Fly, apalagi Bupati. Muhammad Ari Mukhlason Pemerhati Pacitan, alumni Institut Teknologi Bandung, asli Pacitan Email : mukhlason@gmail.com Blog : http://blog.mukhlason.com Telp : 0818-223-062
Dari sugianto pada Friday, 16 July 2010
3
Assalamualaikum wr.wb Kepada mas Pohan yang terhormat. Saya adalah nelayan di Pelabuhan Nusantara Prigi. Sekali-kali mohon mas Pohan sempatkan singgah ke tempat "nelayan". Menelisik perkembangan dan hal-hal yang menjadi gurita dan harapan nelayan. Semoga surat ini sampai ke mas Pohan. Dan semoga bermanfaat. Amin. Mohon maaf jika kurang berkenan. Wassalamualaikum.Wr.Wb
Dari Indra pada Wednesday, 14 July 2010
3
Trimakasih atas kiriman buletinnya dan saya mohon bantuannya mengenai Grasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan ngawi
Dari sugianto pada Monday, 24 May 2010
3
Assalamualaikum wr.wb. Kepada yang terhormat Bapak Ramadhan Pohan di tempat. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin bagi bapak dan keluarga serta bangsa indonesia umumnya. Lewat surat ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan dunia nelayan yang ada di kawasan prigi (watulimo). Sebagai nelayan kami sangat mendambakan adanya perubahan ekonomi sekarang dan di masa mendatang. Untuk itu kami sangat mendambakan bapak mau mencarikan terobosan permodalan bagi masyarakat nelayan agar dapat memiliki alat tangkap yang memadahi. Saya sanggup memediasi bapak dengan para nelayan jika bapak berkehendak dan memiliki waktu untuk bertemu dengan konstituen di Trenggalek. Mohon maaf dan terima kasih. Wassalamualaikum Wr.Wb. Sugianto (081 335 171 646)
Dari Bambang Darmawan pada Friday, 30 April 2010
3
Ass.wr.wb Yth. Bapak Ramadhan Pohan, Kami memohon dukungan dan bantuan bapak sebagai anggota komisi I DPR-RI, untuk memberikan informasi mengenai hasil RDP Komisi I dengan Pejabat Kemenhan & Mabes TNI pada hari Kamis / 22 April. Dan Selanjutnya kami juga mengharapkan dukungan semua anggota Komisi I untuk membantu perjuangan kami semua penghuni rumah negara di lingkunan Dephan/TNI (yang telah bergabung dalam FKPPN). Terima kasih atas seluruh dukungan dan bantuan bapak. Wassalam wr. wb. Bambang Darmawan
Dari Hadi Santoso pada Wednesday, 07 April 2010
3
Baru-baru ini dua TKI asal Ponorogo tewas mengenaskan, Utomo 29 thn tewas diduga jatuh dari atap saat bekerja memasang genting rumah dua lantai pada tgl 29 maret 2010 pkl.14.00 waktu Malaysia jenasah korban sudah dimakamkan di Ponorogo, dua hari kemudian tgl 31 maret 2010 Assimi 49 thn warga jenangan tewas mengenaskan dalam kecelakaan lalu lintas. keluarga pahlawan devisa ini berharap,melalui Pemerintah Pusat yang dijembatani oleh Gardu Aspirasi dapat membantu dalam pengurusan Asuransi karena keduanya adalah TKI legal.( dalam catatan Garasi Ramadhan Pohan mulai Januari 2010 s/d awal april sudah 5 (lima) TKI Ponorogo meninggal di Luar Negeri )
Dari Suripto pada Monday, 22 March 2010
3
Assalamu Alaikum Wr. Wb. Ramadhan Pohan yang terhormat. anda telah berkali-kali turun ke Dapil VII termasuk Trenggalek untuk menyerap aspirasi rakyat yang nota bene telah anda wakili. Dari berbagai aspirasi yang telah anda serap selama ini, saya ingin menanyakan mana yang telah berhasil anda perjuangkan menjadi sebuah kebijakan dan sejauh mana peran anda telah mendorong untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut? Selama ini anda tidak pernah berani melawan kebijakan Partai Demokrat bahkan sangat getol dan mati-matian membelanya terhadap kasus Bank Century meskipun anak SD pun tahu bahwa bail out terhadap bank century adalah bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani yang paling dalam. Mohon didengar, diperhatikan dan ditindaklanjuti. Wassalamu 'Alaikum Wr.Wb
Dari Ahmat Sakera pada Monday, 22 February 2010
3
Saya dengar info TVRI mau dibubarkan, seharusnya direvitalisasi baik karyawanya, manajemennya dan peralatannya. kalau perlu buat anak perusahaan yang bisa melebihi TV swasta sekarang dan bisa dapat penghasilan sponsor dari itu tuk subsidi silang TVRI.
Dari hadi santoso pada Wednesday, 17 February 2010
3
masyarakat Ponorogo berharap RP dapat melakukan terobosan entah melalui staf ahli atau pribadi, untuk dapatnya merealisasikan beberapa proposal yang udah masuk sekaligus memberikan pelatihan wira usaha sebagai bekal menyosong hari Esok.

Gallery


News

@2009. Ramadhan Pohan. All Right Reserved