Bupati Pacitan H Sujono dibikin gerah dengan munculnya lelang patung dan rumah gerilya Jenderal Sudirman di blog internet. Sebab,sebelumnya, antara perwakilan pihak keluarga dan pemkab sudah melakukan pertemuan membahas kawasan monumen di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan tersebut.Hanya,memang belum pernah mencapai titik temu. 'Pihak ahli waris mengajukan semacam ganti rugi Rp40miliar. Sedang pemkab sanggup membayar hanya Rp4miliar,'kata Bupati Sujono di rumah dinasnya Minggu(18/7).
Penawaran Rp4miliar itu, lanjut bupati, hanya ditujukan sebagai ganti rugi patung Jenderal Sudirman. Sebab, pemahamannya, tanah kawasan monumen sudah menjadi tanah negara(Badan Pertanahan Nasional,Red). Namun, pembahasan itu tidak menemui kesepakatan.
Pemkab, lanjutnya, juga pernah mengajukan solusi lain. Yakni,menawarkan pada pihak ahli waris untuk mengelolanya. Modelnya, sharing pengelolaan. Pembangunan dilakukan pemerintah,sedang pengelolannya ahli waris. 'Pokoknya,yang empuk-empuk silakan dikelola ahli waris.Pemkab bagian duri-durinya,bagian tulang-tulangnya nggak apa-apa,'imbuh bupati.
Lagi-lagi,upaya itu belum juga membuahkan hasil. Tetapi,di saat proses penyelesaian belum ada kepastian, tiba-tiba muncul permasalahan seperti itu (lelang di internet). Padahal, status tanah di kawasan monumen bukan hak milik almarhum Roto Suwarno.Karena itu, jika nantinya muncul tuntutan hukum,pemkab siap meladeninya.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional(BPN) Pacitan Daniel R Masadu mengatakan tanah di kawasan monumen itu merupakan hak pakai jangka waktu 10 tahun atas nama Roto Suwarno.Pemakainnya dimulai tahun 1994 sampai 2004.Sekarang,kawasan tersebut sudah menjadi tanah negara bebas, yang secara yuridis dikuasai BPN.
Persolannya,lanjut Daniel, sebelum jangka waktu hak pakai habis tidak dilakukan perpanjangan.Seharusnya, sebelum habis waktu,dilakukan perpanjangan.Tetapi, sekitar Januari 2009,pemkab mengajukan permohonan hak pakai pada BPN.Dalam waktu hampir bersamaan,pihak yayasan(ahli waris)juga mengajukan hal yang sama.
Karena ada pihak yang lebih dulu,pengajuan permohonan itu pun ditolak. Sebab, tidak mungkin mengabulkan dua pemohon sekaligus. Meski demikian,pemkab juga belum menjadi hak pakai tanah di kawasan monumen itu. Sebab, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.
Di antaranya, keberadaan bangunan (monumen)yang belum jelas statusnya. Tetapi, jika ada perjanjian antara pemkab dan ahli waris mengenai bangunan monumen, pengajuan permohonan akan diproses.'Kami sudah pernah menyurati pemkab agar segera menyelesaikan persoalan bangunan monumen, 'jelas Daniel.
Sedang tanah di bekas rumah markas gerilya Jenderal Sudiman merupakan hak milik almarhum Roto Suwarno. Tentunya, secara perdata,akan dilelangnya kawasan itu boleh-boleh saja. Hanya,di atas tanah tesebut terdapat bangunan bersejarah.Tetnunya,hal itu akan menimbulkan persoalan.'Apakah benda-benda bersejarah perlu dikomersilkan atau dilelang,'katanya bernada tanya.
Karena itu,pihaknya menyarankan perlu adanya pihak ketiga.Seperti Tim Penilai Harga Tanah yang berkantor di Surabaya atau Departemen Keuangan. Sebab,selama ini, penilaian tanah baru dilakukan pemkab setempat.Hal itu diatur dalam Perpres No.65/2006 tentang perubahan atas Perpres No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah. 'Saya tidak bisa menilai apakah Rp40miliar terlalu tinggi atau tidak.Harus ada pihak ketiga yang independen,' tandas Daniel.(wit/sad)
(mbak sri)
www. radarmadiun.co.id