Tanggal : 29 Juli 2010
Agenda : Membahas konten siaran dan frekuensi
Kesimpulan Rapat:
Dalam rapat tersebut Komisi I meminta pertanggungjawaban televisi-televisi swasta atas konten siaran infotainment yang menurut beberapa riset dan data, lebih banyak mengandung gosip, qibah daripada fakta. Dengan konten siaran yang tidak sehat seperti itu, infotainment ditayangkan di ranah frekeuensi publik.
Ramadhan Pohan dari Komisi I menyatakan infotainment sebenarnya melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 3, dengan menayangkan banyak konflik-konflik keluarga. Ramadhan dengan didukung anggota komisi I lainnya, meminta untuk memindahkan jam tayang infotainment. Komisi I juga meminta selama Bulan Ramadhan siaran infotainment ditiadakan.
Uni Lubis dari ATVSI menyatakan belum memiliki sikap mengenai hal tersebut. Mereka pada dasarnya belum puas dengan pelaksanaan undang-undang selama ini tapi tetap menghormati KPI. Sementara Pemred ANTV Azkarmin Zaini menyatakan akan menurunkan jam tayang infotainment Expresso mereka mulai Senin, 2 Agustus 2010 ke jam tayang yang lebih malam.
Pada umumnya, para pemred TV anggota ATVSI tetap yakin infotainment adalah jurnalisme dalam bentuk soft news. Namun mereka mengakui permasalahan utama infotainment adalah banyaknya pelanggaran kode etik jurnalistik. Mereka meminta KPI maupun Komisi I jangan menghentikan infotainment terlebih dahulu.
Komisi I menyatakan memahami persoalan-persoalan mengenai konten infotainmen dan isu ini akan kembali dibahas dalam RDP masa sidang mendatang.