Tanggal : 14 Juli 2010
Agenda : Membahas kewenangan KPI dan masalah terkait
Kesimpulan rapat:
1. Komisi I DPR bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers
bersepakat bahwa program siaran infotaiment,reality show dan sejenisnya
banyak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, etika, moral, norma
sosial, kode etik jurnalistik dan P3SPS KPI.
2. Komisi I DPR mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang
dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk merevisi P3SPS,
terutama katagorisasi program siaran infotaiment, reality show dan
sejenisnya, dari faktual menjadi non faktual.
3. Komisi I DPR menghargai dan menyambut baik sikap Dewan Pers yang
mendukung kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk menentukan
status keputusan program infotaiment dan reality show dan sejenisnya,
sesuai Undang Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
4. Komisi I DPR RI menegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap
lembaga penyiaran yang melanggar Undang Undang 32 Tahun 2002 tentang
penyiaran dan peraturan yang terkait, serta P3SPS.