Karena tayangan infotainmen dinilai non-faktual, anggota Komisi I DPR Ramadhan Pohan mengusulkan jam tayang infotainmen disiarkan pada dini hari.
"Muncul kemarin wacana siaran infotainmen tidak lagi mengambil ranah publik pada jam-jam tayang pagi sampai malam. Tapi mulai dari jam 10 malam sampai jam 4 pagi," kata Pohan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/7).
DPR, ujarnya, mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pengawasan penyiaran sesuai Undang- undang, termasuk bila mengambil langkah yang tegas.
"Infotainmen baiknya jangan terlalu berlebihan seperti pemberitaan adudomba karena itu bukanlah jurnalisme. Tetapi lebih kepada ranah domestik yang tidak kepentingannya untuk rakyat," pungkasnya.
<isr>